|

KOPERASI PULSA INDONESIA
Koperasi
Kewirausahaan Bisnis Pulsa Indonesia
Koperasi Pulsa Indonesia adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh anggota dengan membangun kepentingan
bersama secara efektif, bertahan lama, bersifat terbuka, sukarela,
kebebasan, otonomi serta pengembangan atas partisipasi anggota
berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan, kuat dan mandiri dengan asas
kekeluargaan dan musyawarah mufakat bersama.
Keunggulan Koperasi Pulsa Indonesia memiliki potensi, skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor perputaran keuangan dan
lain-lain kegiatan yang terkait.
Koperasi Wirausaha merupakan pilihan dan sikap mental positif
dalam berusaha dengan semangat kebersamaan, inovatif serta berani
mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip dan identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan dan koperasi memiliki sikap berusaha
mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan
oleh setiap anggota untuk saling berperan dalam pembangunan dan
pemberdayaan koperasi, bersama orang-orang yang peduli terhadap
perkembangan Koperasi Pulsa Indonesia.
Pengurus Koperasi Pulsa Indonesia dipilih dari kalangan dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Dan apabila dalam rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal ini apabila terjadi calon-calon
yang berasal dari kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum menjadi
anggota koperasi (maka harus secara resmi pihak-pihak yang ditunjuk
menyatakan dan meminta menjadi anggota koperasi).
Dasar Hukum Koperasi Pulsa Indonesia, menurut dan sesuai :
-
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
-
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dan
sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak.
-
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, Tanggal: 21 Oktober 1992
(Jakarta); mendefinisikan bahwa Koperasi Indonesia sebagai Badan
Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Visi,
Misi, Tujuan dan Kewirausahaan
Visi Koperasi Pulsa Indonesia,
mewujudkan kualitas dan kesejahteraan anggota
Misi Koperasi Pulsa Indonesia,
Meningkatkan penghasilan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
Mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Melayani dengan sepenuh hati kepada pelanggan baik anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
Membangun kesadaran kehidupan bergotong-royong dalam melakukan
aktivitas usahanya, baik kepada anggota khususnya dan masayarakat
pada umumnya
Membangun dan menciptakan kewirausahaan yang tangguh, jujur, amanah
dan bertanggung-jawab
Tujuan Koperasi Pulsa Indonesia adalah
memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pengguna
layanan, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Kewirausahaan merupakan langkah untuk
mewujudkan dan mencapai visi, misi dan tujuan Koperasi Pulsa
Indonesia, oleh karenanya pengembangan usaha harus dilakukan
bersama-sama dari oleh untuk anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi Pulsa Indonesia,
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Koperasi Pulsa Indonesia melaksanakan
Prinsip Perkoperasian,
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara jujur, amanah dan bertanggung-jawab
Pembagian sisa hasil usaha (bagi hasil) dilakukan secara adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian dalam berusaha secara bebas dan bertanggung jawab
Prinsip Koperasi Pulsa Indonesia merupakan ciri
khas jati diri dan perwujudan sebagai badan usaha sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Permodalan dalam Koperasi Pulsa
Indonesia pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan
bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa
terhadap permodalan yang diberikan kepada anggota juga terbatas dan
tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Yang dimaksud terbatas, yakni wajar dalam arti tidak melebihi suku
bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa
bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Bebas
bertanggung jawab merupakan otonomi, swadaya atas perbuatan dan
pengelolaan diri sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan.
apabila Anda menjadi
anggota Koperasi Pulsa Indonesia, maka
Anda telah menjadi
pemilik yang berhak mengeluarkan suara
untuk menentukan
kebijakan, arah dan tujuan
bersama-sama
berusaha meraih kesuksesan dan menikmati kemajuannya
|